| 13 | Kamis, 14-10-2010 11:00 s/d Selesai | 187/PHPU.D-VIII/2010 | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fak-Fak Tahun 2010 | Pemohon : Said Hindom dan Ali Baham Temongmere (No. Urut 5) Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Fak-Fak | PANEL Pemeriksaan Perkara (I) | PANEL |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar