Rabu, 29 Juni 2011

Percepatan Pembangunan Papua Dan Papua Barat




Pada tanggal 25 April 2011, Presiden memimpin Rapat Terbatas Kabinet  (Ratas) membahas kemajuan percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat. Ratas ini merupakan tindak lanjut kunjungan kerja 3 (tiga) Menteri Koordinator ke Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dilaporkan kepada Wakil Presiden pada tanggal 12 Oktober 2010. Pemerintah melihat adanya persoalan pada kedua provinsi tersebut yang perlu mendapat perhatian khusus secepatnya. Selanjutnya Pemerintah menyiapkan kebijakan dalam bentuk Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat yang lebih komprehensif sebagai upaya menyelesaikan permasalahan yang ada.

Rapat koordinasi penyiapan substansi Rperpres telah dilakukan12 (dua belas) kali pertemuan, baik formal maupun nonformal di Kantor Wakil Presiden. Pertemuan tersebut melibatkan Bappenas, UKP4, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, dan Kaukus Papua di Parlemen (anggota DPR RI dan DPD). Selanjutnya, setelah itu diberikan waktu selama 3 (tiga) minggu kepada kedua Gubernur untuk melakukan sosialisasi.
Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat akan dilaksanakan melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu :
  1. Pendekatan Sosial Ekonomi, dilakukan dengan memberikan prioritas pada bidang pelayanan publik yang mendesak untuk segera diperbaiki, yakni pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, ekonomi rakyat di tingkat kampung, pengembangan transportasi terpadu, bidang infrastruktur dasar dengan memprioritaskan pelayanan energi, telekomunikasi, air bersih dan sanitasi melalui pendekatan kawasan yang terdiri dari kawasan terisolir, kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan strategis.
  2. Pendekatan Sosial Politik, dilakukan dengan membangun dan mengembangkan komunikasi yang konstruktif antara Pemerintah dengan masyarakat Papua dan Papua Barat.Pendekatan Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat, baik pendekatan sosial ekonomi maupun pendekatan sosial politik dengan fokus dan program sebagai berikut :
Pendekatan Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat, baik pendekatan sosial ekonomi maupun pendekatan sosial politik dengan fokus dan program sebagai berikut :
  1. Fokus Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat meliputi :
    • Perlakuan khusus (affirmative action) bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia putra-putri asli Papua dan Papua Barat;
    • Penguatan kapasitas aparatur negara;
    • Penyusunan peraturan pendukung berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mendukung Undang-Undang Otonomi Khusus;
    • Pencegahan dan pemberantasan korupsi di kalangan aparatur pemerintah, serta penegakan hukum.
  2. Program Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat adalah percepatan yang berbasis pada klaster kawasan. Program ini mengintegrasikan kegiatan pusat-daerah melalui perluasan kebijakan pokok percepatan (new deal) yang difokuskan pada kawasan strategis dengan penajaman program dan kegiatan prioritas (earmarked) dan memungkinkan inisiatif baru.
Untuk mewujudkan percepatan pembangunan di kedua provinsi tersebut, diusulkan dibentuk kelembagaan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B), yang nantinya akan berupa Perpres, bertugas melakukan strong coordination, artinya Unit tersebut berperan untuk mensinergikan seluruh program percepatan pembangunan baik yang akan dilakukan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah. Adapun usulan kelembagaan UP4B adalah sebagai berikut :
  1. Kepala UP4B bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI;
  2. Ketua Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat adalah Wakil Presiden RI, yang dibantu oleh para Menteri Koordinator selaku Wakil Ketua Tim Pengarah, 22 (dua puluh dua) Menteri/Kepala LPNK, serta Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat selaku anggota Tim Pengarah.
  3. Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Papua (UP3) dan Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Papua Barat (UP3B) di tingkat daerah, bertugas membantu UP4B dalam mengawal koordinasi dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat Tahun 2011-2014 di daerah.

Usul-usul kegiatan quick win dari Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat , antara lain :
  1. Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFFE), berkaitan dengan permasalahan tanah ulayat harus diselesaikan sebelum ditindaklanjuti program MIFFE. Gubernur agar melaksanakan tugas untuk menyelesaikan permasalahan tanah ulayat, karena investor ingin kepastian hukum atas tanah agar tidak ada masalah di kemudian hari. Disamping itu, perlu ditertibkan izin-izin yang dikeluarkan Bupati.
  2. Bandara di Mamberamo Tengah dan Timika perlu dikembangkan sebagai pintu masuk ke pegunungan, karena ada keinginan pihak swasta untuk masuk Timika mengelola tailing Freeport.
  3. Beberapa contoh program spesifik diantaranya pembangunan pabrik semen, pengadaan sapi untuk masyarakat, dan pengembangan Pelindo di Sorong.

Tidak ada komentar: