Reformasi Aparatur Negara
Profesor Gerald Caiden, salah seorang pelopor studi Reformasi
Administrasi dalam buku “Administrative Reform Comes of Age” terbitan
tahun 1991, mengungkapkan ironi yang terjadi di banyak negara, negara
maju maupun negara berkembang, bahwa “...reformasi sistem
administrasi tidak pernah mencapai inti permasalahan tetapi hanya
formalitas semata. Reformasi tersebut tidak cukup luas dan mendalam.
Bahkan cukup banyak negara yang tidak memberikan perhatian yang
cukup memadai pada reformasi administrasi...” Barulah setelah terlambat
dan kondisi negara sudah amat buruk pemerintah menyadari perlunya
reformasi administrasi. Karena itu Prof Caiden mengingatkan “By the
time it was realized that defective administrative system were a serious obstacle
to progress, that what was wrong with them was fundamental, and higher
priority should be to putting them right, the prevailing gales were fast blowing
into huricanes.”
Mungkin Indonesia adalah salah satu negara yang tidak memberikan
perhatian besar pada reformasi administrasi. Walaupun jabatan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selalu ada dalam Pemerintahan
Orde Baru, Pemerintahan Reformasi, Pemerintahan Gotong Royong dan
terakhir dalam Pemerintahan Indonesia Bersatu, tetapi kedalaman dan
keluasan reformasi aparatur negara belum menyentuh bagian-bagian yang
paling mendasar dalam sistem administrasi.
Reformasi aparatur negara yang diperlukan untuk menciptakan sistem
administrasi yang berkemampuan untuk melaksanakan pemerintahan
demokratis dan globalisasi perdagangan tidak bisa tidak harus bersifat
komprehensif dan mencakup, antara lain, penetapan peraturan dasar
tentang sistem pemerintahan negara yang sesuai dengan kemajuan
bangsa Indonesia, peningkatan kemampuan birokrasi pemerintah
khususnya peningkatan birokrasi pemerintahan khususnya sistem
_____________________ Reformasi Birokrasi dan Korupsi di Indonesia _____________________
4
kepegawaian, desentralisasi pemerintahan dan upaya pemberantasan
korupsi. Dalam waktu yang singkat ini tidak mungkin saya menyentuh
semua dimensi reformasi aparatur negara tersebut. Presentasi saya ini
akan lebih memfokuskan diri pada reformasi birokrasi, dan secara lebih
khusus reformasi sistem kepegawaian.
Peraturan Dasar tentang Pemerintahan Negara
Kemerosotan kinerja pemerintahan sebenarnya mulai terasa pada
Pemerintahan Rekonsiliasi Nasional di bawah pimpinan Presiden
Abdurahman Wachid. Gaya kepemimpinan Gus Dur yang kurang
sabaran karena kebiasaan mengadakan perubahan-perubahan secara
erratic dan tidak terencana, seperti mengadakan 5 jabatan Sekretaris yang
setingkat pada Sekretariat Negara, reshuffle Kabinet yang dilakukan
beberapa kali, dan intervensi Presiden dalam penunjukan jabatan teras
pada birokrasi pusat dan daerah daerah, adalah faktor utama yang
mendorong terjadinya kondisi entrofi tersebut. Pada pemerintahan
Kabinet Gotong Royong yang terdiri dari para menteri dari kalangan
profesional yang mempunyai reputasi tinggi di bawah pimpinan Presiden
Megawati, entrofi pemerintahan mulai menghilang karena kepercayaan
rakyat mulai menguat kembali.
Sayangnya, pada pemerintahan KIB kinerja pemerintah muncul kembali
karena didorong oleh dua faktor penyebab: Pertama, rendahnya
kepercayaan masyarakat pada kemampuan para pembantu Presiden.
Kedua, yang justru merupakan faktor penyebab utama, adalah karena
UUD hasil amandemen nampaknya kurang memberikan landasan
konstitusional untuk sistem pemerintahan yang memiliki kapasitas
tinggi, yaitu suatu pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Sudah cukup banyak penilaian terhadap kinerja KIB yang dilakukan oleh
berbagai media cetak dan elektronik, serta para pengamat pada berbagai
forum, dan saya rasa penilaian tersebut sudah cukup untuk memberi
gambaran tentang pandangan masyarakat tentang kondisi pemerintahan
pada saat ini.
Faktor kedua yang sebenarnya merupakan akar permasalahan atas
rendahnya kinerja pemerintah adalah amandemen UUD hasil
____________________Reformasi Aparatur Negara… oleh Sofian Effendi ___________________
5
amandemen sebanyak 4 kali selama kurun waktu 1999 sampai 2004, yang
menciptakan pemerintahan parlementer semu. UUD hasil amandemen
telah merubah secara mendasar sistem pemerintahan negara menjadi
sistem presidensial, padahal oleh para founding fathers sistem tersebut
dipandang kurang “adekuat” sebagai sistem pemerintahan negara bangsa
yang berlandaskan faham kekeluargaan untuk menciptakan keadilan
sosial.
Kalau kita ikuti pembahasan pada sidang-sidang BPUPK pada
pertengahan Juli sampai 15 Agustus 1945, waktu menyusun sistem
pemerintahan untuk negara Republik Indonesia, dan pembahasan pada
sidang-sidang PPKI pada 18 – 20 Agustus 1945, sebagaimana terekam
dalam notulen otentik yang hampir selama 56 tahun “hilang”, dapat
disimpulkan bahwa sistem pemerintahan untuk Negara Bangsa Republik
Indonesia adalah yang oleh Dr. Soekiman, anggota BPUPK yang mewakili
Yogyakarta, disebut “sistem sendiri”. Dalam literatur ilmu politik sistem
pemerintahan tersebut ditahbiskan pertama kali oleh ilmuwan politik
Prancis, Maurice Duverger, sebagai sistem pemerintahan semipresidensial.
Sistem pemerintahan tersebut dipilih karena dipandang
akan mampu mengatasi kelemahan-kelemahan sistem parlementer yang
dipandang tidak mengenal pemisahan antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif, karena yang memegang portofolio penting dalam eksekutif
adalah anggota legislatif, sehingga tidak menjamin tumbuhnya check-andbalance
yang merupakan persyarakat penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang baik. Para penyusun konstitusi tidak memilih sistem
presidensial karena memperkirakan pada sistem tersebut terbuka lebar
peluang terjadinya “political gridlocks” apabila presiden terpilih berasal
dari partai minoritas sedangkan berkuasa di lembaga legislatif adalah
partai mayoritas. Hubungan yang kurang serasi antara eksekutif dan
legislatif pada tahun pertama pemerintahan KIB memang merupakan salah
satu contoh fenomena kemacetan politik yang dikhawatirkan oleh para
pendahulu kita. Political gridlock itulah yang kita alami sejak KIB terbentuk
karena dalam sistem parlementer semu, presiden bukan saja menghadapi
kendala dari DPR, tetapi juga karena para menteri dalam kabinetnya lebih
loyal kepada politik partai masing-masing.
Selain selalu harus menghadapi ancaman instabilitas politik, Pemerintah
KIB yang terdiri atas Presiden yang berasal dari partai minoritas dan
Wakil Presiden yang seorang ketua umum salah satu partai mayoritas,
masih harus menghadapi “tekanan” masyarakat internasional yang
sedang mengalami pergeseran pandangan tentang misi dan sistem
pemerintah dalam pembangunan negara-negara berkembang.
_____________________ Reformasi Birokrasi dan Korupsi di Indonesia _____________________
6
Dirangsang oleh pemikiran-pemikiran Osborne dan Gaebler melalui
buku mereka Reinventing Government (1992) dan Osborne dan Plastrik
melalui buku berjudul provokatif Banishing Bureaucracy: the Five Stages of
Reinventing Government (1998), berkembanglah pemikiran yang cukup
berpengaruh di lingkungan lembaga-lembaga keuangan internasional
bahwa pemerintah yang baik adalah pemerintah yang ramping. Lembagalembaga
multilateral maupun bilateral dengan cepat menerima
pandangan tersebut dan menerapkannya dalam program bantuan mereka
dan menjadikannya bagian dari paket program pengembangan good
governance, yang secara sempit diartikan sama dengan small government
atau clean government. Program-program reformasi ekonomi yang
dilaksanakan oleh lembaga-lembaga internasional di Indonesia –
khususnya privatisasi dan debirokratisasi– juga tidak terlepas dari
pemikiran dasar ini, padahal dalam kenyataannya peranan Pemerintah
Indonesia, anggaran pemerintah cukup kecil, tidak mencapai 20 persen
dari Produk Domestik Bruto (PDB), berarti berada jauh di bawah negaranegara
OECD yang sekarang masih cukup tinggi yaitu rata-rata 47.7
persen. Demikian juga bila diukur dari rasio penduduk per pegawai,
Indonesia ternyata berada di bawah rasio di negara-negara maju. Dalam
keadaan organisasi pemerintah terlalu kecil untuk mampu melaksanakan
tugas-tugas pokoknya, Pemerintah Indonesia mendapat desakan kuat dari
luar untuk melakukan debirokratisasi dan deregulasi.
Dari perbandingan tersebut kita dapat simpulkan bahwa arah kebijakan
reformasi kelembagaan atau reformasi aparatur negara di negara-negara
maju yang tujuannya adalah memperkecil peranan negara dalam
pembanguan ekonomi memang tidak sepenuhnya dapat diterapkan di
Indonesia. Kalau arah kebijakan seperti itu tetap dipaksakan oleh
kekuatan luar terhadap Indonesia, maka dapat dipastikan entrofi
pemerintahan akan semakin berlanjut dan Indonesia akan betul-betul
menjadi negara yang gagal yang tidak mampu lagi melakukan tugas-tugas
untuk mencapai cita-cita bangsa.
Reformasi Birokrasi
Reformasi politik, desentralisasi pemerintahan dan liberalisasi ekonomi
nasional yang berlangsung dengan cepat sejak 1998 ternyata tidak diikuti
oleh perubahan tata penyelenggaraan pemerintahan yang cukup
mendasar. Akibatnya sistem pemerintahan termasuk pranata-pranata
yang diperlukan untuk mendukung sistem politik demokratis, otonomi
daerah dan sistem ekonomi pasar yang lebih terbuka belum sepenuhnya
tersedia. Salah satu pranata tersebut adalah sistem birokrasi publik.
____________________Reformasi Aparatur Negara… oleh Sofian Effendi ___________________
7
Sistem ini terdiri atas 3 komponen pokok yaitu peraturan dasar tentang
sistem birokrasi, sistem kepegawaian, akuntabilitas dan transparansi.
Secara khusus dalam presentasi ini saya akan menyoroti sistem
kepegawaian.
Berbeda dari persepsi publik bahwa negara ini kelebihan PNS, dengan
3.622.000 PNS sebenarnya Indonesia belum mencapai rasio minimal
yang dipersyaratkan agar mampu menyelenggarakan pelayanan umum
yang memadai bagi 217 juta penduduk yang tersebar di 440 kabupaten
dan kota. Dari jumlah tersebut lebih dari 1,6 juta orang adalah tenaga
kependidikan dan 126.000 tenaga kesehatan. Dari gambaran umum ini
jelaslah bahwa bagi Indonesia isu pokok bukan besarnya jumlah PNS,
karena untuk memberikan pelayanan umum yg minimal diperlukan lebih
kurang 4,3 juta PNS. Kualitas SDM aparatur negara juga relatif cukup
baik karena dari total PNS, hanya 6 persen yang berpendidikan SD dan
SLTP, 37 persen berpendidikan SLTA, 55 persen berpendidikan S-0 dan
S-1, dan sekitar 2,5 lebih memiliki pendidikan pascasarjana.
Karena itu nampaknya reformasi birokrasi khususnya reformasi
kepegawaian harus dipusatkan pada 3 aspek yaitu penataan sistem
penggajian dan jaminan sosial PNS, pendistribusian mutu PNS yang
lebih merata antardaerah perkotaan dan pedesaan, serta mengatasi
ketimpangan dalam kompetensi perumusan kebijakan.
Penataan gaji dan jaminan sosial harus merupakan fokus utama dalam
reformasi birokrasi karena sistem penggajian PNS yang diterapkan terlalu
menyimpang dari acuan teori penggajian yang berlaku. Literatur
manajemen SDM yang banyak dianut oleh banyak negara, skala
penggajian yang baik dan yang mampu memacu prestasi kerja adalah
yang memiliki rasio 1 : 20 antara gaji terendah dan gaji tertinggi. Pada
masa-masa awal Pemerintahan Indonesia, sistem penggajian PNS
menggunakan skala seperti tersebut. Skala yang digunakan saat ini, yang
dikenal dengan Peraturan Gaji Pegawai Sipil (PGPS) telah menyimpang
dari teori penggajian. Skala penggajian yang kita terapkan mungkin
merupakan sistem penggajian yang paling kompleks di dunia karena
menggunakan skala gabungan dan rasio antara gaji pokok tertinggi dan
terendah terlalu tipis. Dalam PGPS dikenal gaji pokok yang berkisar
antara Rp 700.000,- gaji terendah, dan Rp 1.700.000,- gaji tertinggi.
Selain itu ada tunjangan fungsional yang besarnya dan tunjangan
struktural untuk para pejabat eselon IV sampai eselon I. Karena itulah
sistem penggajian ini disebut sebagai sistem yang menggunakan skala
gabungan.
_____________________ Reformasi Birokrasi dan Korupsi di Indonesia _____________________
8
Sistem penggajian dengan skala gabungan tersebut ternyata belum
menjamin tingkat kesejahteraan yang mampu mendukung kinerja PNS.
Total penerimaan PNS jauh di bawah gaji dan tunjangan yang
diterimakan pada para pegawai BUMN dan anggota legislatif. Bahkan
berada di bawah gaji para anggota dan pegawai berbagai komisi yang
tumbuh bak jamur selama masa pemerintahan SBY-MJK. Karena itu
reformasi birokrasi harus memberikan prioritas pertama pada sistem
penggajian PNS.
Reformasi birokrasi juga harus diarahkan untuk menciptakan sistem
kepegawaian meritokratik. Landasan hukum untuk sistem kepegawaian
meritokratik yang bertujuan untuk menjamin agar birokrasi pemerintah
bersih dari intervensi politik sebenarnya sudah ada yaitu UU No. 43
tahun 1999. Untuk menjamin agar birokrasi pemerintah bersih dari
praktik “spoilled” dan pengelolaan aparatur negara betul-betul terlaksana
secara meritokratik, UU tersebut memperkenalkan konsep kelembagaan
independen sebagai pembantu presiden untuk merumuskan kebijakankebijakan
kepegawaian negeri yang harus dilaksanakan oleh berbagai
instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 13 Ayat (3) UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan terhadap
UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian Negara
menetapkan adanya komisi independen tersebut yaitu Komisi
Kepegawaian Negara yang terdiri atas 5 anggota yang mewakili
stakeholder penting yang belum dibentuk oleh pemerintah. Bentuk
lembaga independen seperti ini makin banyak digunakan di berbagai
negara karena dipandang sebagai bentuk kelembagaan yang lebih cocok
untuk mewadahi proses perumusan kebijakan yang lebih demokratis. Di
banyak negara maju, independent civil service commission, yang terdiri 3
sampai 21 anggota telah digunakan karena dipandang lebih mampu
menjamin proses perumusan kebijakan kepegawaian meritokratik.
Sebagai salah seorang penyusun yang terlibat langsung dalam
penyusunan UU No. 43 Tahun 1999, saya dapat bercerita sedikit tentang
kerangka pemikiran yang mendasari pengusulan Komisi Kepegawaian
tersebut. Sekitar tahun 1998-1999 para perumus memperkirakan setelah
Pemilu 1999 akan terjadi perubahan yang cukup mendasar dalam sistem
pemerintahan dan kepegawaian Indonesia. Jumlah partai yang ikut
dalam Pemilu meningkat secara drastis dan mencapai lebih dari 100
partai, sistem pemerintahan akan mengalami perubahan yang sangat
fundamental, dari sistem dominasi satu partai yang relatif stabil menjadi
sistem multi-partai yang relatif kurang stabil. Seiring dengan perubahan
____________________Reformasi Aparatur Negara… oleh Sofian Effendi ___________________
9
sistem pemerintahan, pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 telah
menyebabkan perubahan yang sangat mendasar pada hubungan pusat
dan daerah.
Kedua perubahan mendasar ini memerlukan sistem kepegawaian yang
lebih terstandardisasi, lebih berorientasi strategis serta lebih desentralistis
dalam implementasinya. Agar dapat melaksanakan fungsi dan tugas yang
baru ini sebagian besar beban operasional kepegawaian harus
didelegasikan kepada instansi operasional, baik departemen, lembaga
nondepartemen maupun pemerintah daerah. Otoritas kepegawaian
nasional seharusnya lebih memusatkan pada perumusan standar dan
norma kepegawaian nasional, mengawasi pelaksanaan dari norma dan
standar nasional kepegawaian, termasuk menyusun kebijakan penggajian,
kesejahteraan dan evaluasi kinerja PNS. Singkatnya, otoritas
kepegawaian akan lebih bersifat regulating daripada implementing.
Otoritas kepegawaian untuk melaksanakan fungsi dan tugas regulasi
tersebut tidak akan berjalan baik dalam wadah lembaga pemerintah
nondepartemen (LPND) yang konvensional, yang dipimpin oleh seorang
kepala seperti yang kita kenal. Pada suatu sistem pemerintahan yang
demokratis, otoritas kepegawaian sebaiknya dilaksanakan oleh LPND
yang dipimpin oleh Komisi (Commission). Dalam text-book administrasi,
struktur seperti itu disebut multi-headed board.
Sebenarnya di dalam sistem pemerintahan Indonesia bentuk semacam
itu sudah mulai dikenal, misalnya, KPKPN (Komisi Pemeriksaan
Kekayaan Pejabat Negara), Komisi HAM, dan KPU (Komisi Pemilihan
Umum). Sekarang sudah saatnya bentuk kelembagaan yang lebih
akomodatif dan regulatif ini dikenalkan pada tatanan birokrasi
pemerintah, untuk mengelola fungsi-fungsi regulasi dalam pemerintahan.
Demikianlah lebih kurang kerangka fikir para perumus pada waktu
mengusulkan Komisi Kepegawaian. Di negara lain komisi kepegawaian
mulai lebih disukai daripada badan kepegawaian. Hampir semua negara
Asia sekarang ini menggunakan bentuk komisi atau Civil Service
Commission untuk menjalankan fungsi kepegawaian. Indonesia termasuk
negara yang lamban mengadakan structural adjustment dalam bidang
kepegawaian.
Kalau Pemerintah Indonesia dapat menerima usulan dari para peserta
Diklatpim-LAN tentang kelembagaan untuk menjalankan fungsi
reformasi administrasi dan kepegawaian, ada dua pertanyaan terkait yang
perlu dicari jawabannya. Pertama, perlukan komisi independen tersebut
_____________________ Reformasi Birokrasi dan Korupsi di Indonesia _____________________
10
dipimpin langsung oleh presiden? Kedua, apakah kementerian
merupakan format organisasi yang tepat untuk menjalankan fungsi
koordinatif reformasi administrasi dan kepegawaian?
Menurut penulis, Komisi Kepegawaian atau Civil Service Commission yang
terdiri dari 5-7 anggota harus diberikan kemandirian yang memadai
dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Karena itu komisi tidak perlu
dipimpin langsung oleh presiden, apalagi kalau presiden masih
merangkap jabatan ketua partai. Selama otoritas pengangkatan pejabat
teras pemerintahan tetap dipegang oleh presiden, tak perlu khawatir
dengan bentuk komisi independen.
Dengan adanya Komisi Kepegawaian, peranan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara harus diredefinisi dan lebih diarahkan
pada koordinasi perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan good
governance. Saat ini kebijakan good governance yang dijalankan oleh
pemerintah mencakup beberapa bidang pokok antara penataan sistem
pemerintahan, desentralisasi pemerintahan atau otonomi daerah,
penataan sistem keuangan negara, serta penegakan hukum dan
pemberantasan korupsi.
Pemberantasan KKN
Pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme adalah bagian terpenting
reformasi tata pemerintahan yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Mulai terbukanya berbagai skandal korupsi yang menyangkut bank-bank
pemerintah, komisi-komisi independen, lembaga eksekutif, lembaga
legislatif, komisi independen, dan lembaga yudikatif mungkin dapat
menjadi penunjuk betapa serius pemerintah berusaha memberantas
korupsi yang telah sangat mencemarkan nama bangsa ini di lingkungan
masyarakat internasional.
Namun, walaupun kerangka dan strategi pemberantasan korupsi yang
cukup komprehensif telah tersusun, mulai dari reformasi hukum,
pembentukan jaringan pengawasan masyarakat (community corruption
watch), dan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan berbagai
lembaga penyelidikan tindak korupsi, harus dipahami bahwa kemajuan
yang cukup berarti dalam upaya pemberantasan tindak korupsi perlu
waktu. Karena itu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia haruslah
lebih diarahkan pada penataan sistem hukum, sistem ekonomi, sistem
pemerintahan, dan sistem administrasi yang tidak memungkinkan
terjadinya praktik korupsi.
____________________Reformasi Aparatur Negara… oleh Sofian Effendi ___________________
11
Gerakan pemberantasan KKN yang dilaksanakan oleh pemerintah pada
tahun pertama ini memang mampu untuk menimbulkan kembali
harapan masyarakat yang sebelumnya hampir padam. Namun sayangnya
gebrakan-gebrakan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah
baru mampu mengungkapkan kasus-kasus yang relatif kecil dan bahkan
dapat dipandang sebagai kasus “membakar rumah untuk menangkap
tikus”, seperti yang terjadi pada kasus KPU, penangkapan para anggota
DPRD Propinsi Sumatera Barat, Gubernur suatu propinsi di Sumatera,
beberapa unsur pimpinan bank BUMN, dan kasus DAU. Memang semua
pelaku penyimpangan tersebut perlu ditindak, tetapi seharusnya
pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penindakan terhadap para
koruptor kelas kakap yang telah merugikan negara puluhan dan ratusan
trilyun, yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Yang lebih penting yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah
melakukan penataan sistem yang betul-betul mampu menghambat
praktik korupsi.
Langkah Maju Reformasi Birokrasi
Reformasi aparatur negara adalah prasyarat mutlak yang diperlukan
untuk menjamin berlangsungnya pengelolaan pemerintahan yang
demokratis serta sistem ekonomi yang dapat menciptakan keadilan sosial
bagi semua. Sayangnya model yang berhasil diterapkan suatu negara
tidak dapat diterapkan begitu saja di Indonesia, karena belum tentu
model yang cocok untuk suatu bangsa juga akan cocok untuk Indonesia.
Karena itu Indonesia harus berani mencari sistem pemerintahan dan
sistem ekonomi yang sosio-demokratis yang dianggap paling sesuai
dengan budaya bangsanya. Para pendiri negara menganggap corak bangsa
Indonesia –gotong royong atau kekeluargaan– seharusnya merupakan
landasan dasar dalam pemikiran tentang kedua sistem tersebut.
Sayangnya, strategi, dan kebijakan penataan kelembagaan yang
ditempuh oleh pemerintah selama ini, terutama selama 1 tahun
Pemerintahan KIB belum menjadikan budaya bangsa tersebut sebagai
landasan dalam reformasi kelembagaan. Akibatnya, reformasi
kelembagaan yang telah dilakukan bukannya menciptakan landasan
kelembagaan yang semakin mantap dan semakin adekuat untuk
melaksanakan pemerintahan buat mencapai cita-cita bangsa. Bahkan
sebaliknya, komplikasi baru timbul yaitu ancaman entrofi pemerintahan
_____________________ Reformasi Birokrasi dan Korupsi di Indonesia _____________________
12
nampak semakin nyata dan semakin mengancam kelangsungan
pemerintahan KIB.
Sebagai bagian integral dari reformasi aparatur negara, perlu dilakukan
overhaul besar-besar pada birokrasi pemerintah, yang mencakup
penerapan model manajemen baru, sistem kepegawaian baru termasuk
penerapan sistem penggajian dan jaminan sosial yang lebih rasional, serta
penerapan aplikasi teknologi informasi modern dalam manajemen
pemerintahan. Tanpa reformasi yang komprehensif tersebut, sukar
mengharapkan akan terjadi peningkatan kinerja birokrasi secara
mendasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar